Polisi awalnya mengeklaim, penembakan dilakukan karena D mencoba melawan petugas namun keterangan itu dibantah istri korban yang melihat langsung dan merekam kejadian. Brigadir KS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolda Sumbar.
Namun saat ini, kejaksaan mengembalikan berkas kasus dugaan penembakan yang dilakukan oknum polisi di Solok Selatan. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan harus dilengkapi.
sisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi mengatakan, sesuai ketentuan KUHA Pidana, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas. Dalam kasus itu, ada dua jaksa Kejati Sumbar yang ditunjuk untuk menangani perkara, Rio Purnama dan Heri Suroto.
Baca Juga:Tepat Satu Tahun yang Lalu, Cuitan Denny Siregar: Yang Sibuk dengan Corona Jelas BinatangWagub Jabar Masih Ingin Segitiga Rebana Masuk Lagi ke RPJMD
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka di dalam berkas perkara adalah pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban. Pasal itu menjerat pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Video Viral Polisi Lepaskan Tembakan, Tolak Tagihan Miras
Seorang oknum polisi melepaskan tembakan di kafe karena marah ditagih biaya minuman keras. Aksi koboi oknum Polisi tersebut terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara saat berlangsung razia protokol kesehatan pada 2 Maret 2021.
Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai adanya korban jiwa mengenai kejadian itu
Demikian berbagai kasus kriminal yang menimpa para oknum kepolisian yang berhasil dirangkum jabar ekspres sejak awal tahun 2021. Mohon maaf apabila ada kekeliruan informasi mengenai waktu, nama tokoh ataupun nama tempatnya. Semoga kita senantiasa dilindungi dari marabahaya, dan tidak ada lagi kasus yang mencoreng nama baik kepolisian Indonesia untuk waktu yang akan mendatang. *bbs
