JAKARTA – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan respons keras terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal ini terkait dengan pasal-pasal di Perpres tersebut yang mengatur investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua. Menurut Habib Rizieq, seperti disampaikan melalui Aziz Yanuar, kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu hanya merusak bangsa Indonesia.
“Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI. Miras membunuh masa depan generasi bangsa,” ujar Aziz Yanuar menyampaikan pesan Habib Rizieq, Minggu (28/2) malam.
Aziz yang merupakan kuasa hukum Habib Rizieq itu menerangkan, kliennya mengaku sangat tidak setuju dengan kebijakan investasi miras itu.
“Miras adalah induk dari segala macam bentuk maksiat,” lanjut Aziz menirukan ucapan Habib Rizieq.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021. Perpres telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Lampiran III perpres ini mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.
Dalam perpres tersebut, disebutkan bidang usaha industri miras mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan. (JPNN)