Polisi Koboi Terancam Hukuman Mati, Simak Juga Kronologi Kejadian Kasus Bripka CS

“Kemudian pelaku keluar dari kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil,” ucap Neta.

Aksi penembakan tersebut menyebabkan tiga orang tewas di tempat. Para korban adalah S (Anggota TNI AD), FSS dan M (pegawai Kafe). Sedangkan korban luka dan kini dirawat di RS Polri Kramatjati adalah H (pegawai kafe).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar kasus penembakan oleh anggota Polsek Kalideres tersebut harus diusut tuntas dan transparan. Selain itu juga pelaku harus diberikan sanksi tegas.

“Polri harus transparan dan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan hal tersebut, apalagi telah menghilangkan nyawa orang,” katanya.

Dikatakannya, harusnya peristiwa tersebut tidak perlu terjadi jika saling mengedepankan komunikasi yang baik dan tanpa emosi.

Untuk itu, dia meminta seluruh elemen masyarakat dan pihak lain tidak mudah terprovokasi.

“Mari kita saling menahan diri, para perwira atau komandan di wilayah masing-masing dapat terus melakukan arahan, pengawasan, peringatan terhadap anggotanya untuk dapat disiplin sebagai aparat keamanan,” ujar politisi Golkar ini.

Dia meminta agar Panglima TNI dan Kapolri dapat duduk bersama untuk terus berupaya membangun sinergitas dan soliditas antara aparat keamanan yaitu TNI dan Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengeaskan Bripda CS akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurutnya, sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses PTDH.

“Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002,” katanya.

Atas perbuatannya, Bripda CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya,” katanya.

Dikatakan mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini, Propam Polri juga akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan