BANDUNG – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Agus Priono mengungkapkan, masih banyak tempat hiburan malam yang kerap kali melakukan pelanggaran, baik jam operasional maupun protokol kesehatan.
Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan serangkaian formula untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang selalu melannggar peraturan wali kota (Perwal) yang berlaku.
“Pak Kasat (Rano Hadiyanto) sudah menyampaikan telaahan dengan memperberat sanksi denda. Tapi karena sanksi denda kalau mau dirubah, harus ada kajian, jadi dari perwal yang baru sanksi denda tidak akan sah. Tapi ada sanksi administrasi yang penutupan segelnya sampai 14 hari,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (23/2).
Selain penambahan waktu penyegelan, kata Agus, pihaknya juga menegaskan untuk melakukan pembekuan izin usaha. Di samping denda sebesar Rp 500 ribu setiap satu kali pelanggaran.
“Disegel 14 hari, kemudian melanggar lagi, itu langsung pembekuan izin usaha. Pengelola hiburan kalau denda tidak berat Rp 500 ribu, tapi sanksi tidak boleh operasional sementara disegel 14 hari maksimal. Dasar hukumnya nanti di Perwal (yang baru),” tuturnya.
Menurut Agus, sejauh ini pihaknya belum melakukan pembekuan izin usaha kendati masih banyak yang melanggar aturan. “Kemarin yang tiga hari (disegel) membayar denda, langsung dibuka. Masa penyegelan akan lebih lama, masih tetep denda Rp 500 ribu,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan Agus, jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam yang sering yakni sebanyak 23.
“127 pelanggaran cafe, tempat hiburan, masyarakat juga. Tempat hiburan sering melanggar 23Januari-Februari 72 orang, jumlah denda Rp 27.850.000 termasuk denda perorangan,” ungkapnya.
Agus membeberkan, pihaknya juga sempat mengajukan usulan terkait kenaikan denda yang akan diberlakukan saat pelaku usaha kedapatan melanggar aturan. Sayangnya, usulan tersebut tidak bisa terealisasi.
“Kita sudah memberikan telaahan kepada pak wali (terkait denda) tapi kami memang harus ada kajian, harus ada dasar hukumnya untuk menerapkan denda tersebut. Telaah dendanya Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta,” bebernya.
Selain itu, kata Agus, terdapat pula usulan untuk merubah jam operasional tempat hiburan malam. Pasalnya, jam operasional yang saat ini diberlakukan, tidak selaras dengan keberadaan tempat hiburan yang kerap kali beroperasi tengah malam.