Kapolri Keluarkan SE, Tersangka UU ITE yang Minta Maaf tak Akan Ditahan, Lalu Kasus Abu Janda?

JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri melalui surat edaran tersebut dikutip Selasa (23/2).

Menurut Jenderal Listyo Sigit, Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Setidaknya ada 11 poin dalam surat edaran tersebut. Salah satu diantaranya disebutkan bahwa, apa bila tersangka pelanggaran UU ITE telah meminta maaf, maka tersangka tidak ditahan.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” demikian bunyi poin tersebut.

Lantas bagaimana kasus Permadi Arya alias Abu Janda?

Setidaknya ada dua kasus ujaran kebencian yang membuat Permadi Arya alias Abu Janda berurusan dengan Bareskrim Polri. Dia dipolisikan oleh Ketua KNPI Haris Pertama atas cuitannya tentang Islam agama Arogan, dan cuitan rasis ke Natalius Pigai.

Abu Janda telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Dirinya juga telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada sejumlah pihak, dalam hal ini para elit Nahdatul Ulama dan PP Muhammadiyah.

Hampir sebulan, kabar kasusnya belum menemukan titik terang. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

“Proses tersebut masih didalami terus,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan