Daftar Artis-artis yang Tertangkap Narkoba di Masa Pandemi, Bahkan Ada yang Kedua Kalinya

JAKARTA – Pandemi Covid-19 tidak menghentikan peredaran narkoba . Itu dibuktikan banyaknya publik figur ditangkap polisi karena terjerat kasus barang haram tersebut. Di antara deretan publik figur yang terjerat kasus obat-obatan terlarang, sebagian besar dari mereka menggunakan sabu-sabu.  Berikut adalah deretan artis yang ditangkap polisi karena menggunakan sabu-sabu.

Catherine Wilson

Catherine Wilson alias Keket diamankan polisi di kediamannya yang terletak di bilangan Cinere Depok Jawa barat pada 17 Juli 2020. Ketika penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat total 0,7184 gram bekas paikai, alat isap, korek api dan dua telepon genggam. Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara ke Keket dan kini yang bersangkutan sudah bebas.

Reza Artamevia

Artis Reza Artamevia harus berurusan dengan masalah hukum usai ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada September 2020. Dia diamankan di sebuah restoran di wilayah Jatinegara Jakarta Timur dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram, ditemukan di dalam tasnya. Hasil tes urine, Reza dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine atau sabu. Kasus ini kedua kalinya bagi dia karena sebelumnya Reza Artamevia juga berurusan dengan kasus narkoba pada 2016 silam.

Jerry Lawalatan

Polres Jakarta Utara menangkap Jerry Lawalata di bilangan Kelapa Gading Jakarta Utara 12 Juni 2020. Artis sinetron, film dan FTV itu diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,32 gram sisa pakai. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Jerry Lawalata mengonsumsi obat-obatan terlarang sejak 2016.

Jaka Hidayat (eks vokalis BIP)

Pada 2 September 2020, Polres Jakarta Utara mengamankan mantan drummer BIP, Jaka Hidayat, di sebuah hotel di bilangan Jakarta Utara. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dalam klip plastik dengan berat 0,34 gram. Hasil tes urine menyatakan positif menggunakan sabu. Atas perbuatannya tersebut, Jaka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Abdul Kadir (D’Kadoor)

Selebgram Abdul Kadir diamankan polisi di salah satu hotel di kawasan Mampang Jakarta Selatan, 27 Januari 2021. Dia diamankan Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya usai menggunakan narkoba jenis sabu. Hasil tes urine memperlihatkan ia positif mengonsumsi sabu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan