Seknas Jokowi Bantah Pungli Bansos UMKM yang Dilakukan Koperasi Swarna Seknas di Kab. Bandung Bukan Bagian dari Organisasi

BANDUNG – Beredar pemberitaan di media online terkait dugaan pungutan liar (Pungli), yang diduga dilakukan oleh oknum mengatasnamakan Koordinator lapangan (korlap), atau subkorlap dari Koperasi Swarna Seknas Sejahtera (SSS) dibantah Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi, SH.

Dia menegaskan Seknas Jokowi tidak pernah membentuk lembaga koperasi dengan nama apapun baik koperasi Swarna Seknas Sejahtera maupun koperasi Swara Seknas Sejahtera.

Menurutnya, kedua koperasi tersebut tidak ada hubungan dengan Sekretariat Nasional Jaringan Organisasi Komunitas Warga Indonesia yang sering disebut Seknas Jokowi.

“Kami dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi, mendukung aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan pungli BL UMKM yang diduga dilakukan oknum koperasi swarna seknas,” ucap Dedy, kepada wartawan Rabu (18/02) di Jakarta.

Dedy menegaskan bahwa DPN Seknas Jokowi maupun DPW Seknas Jokowi Jawa Barat tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan koperasi swarna maupun swara seknas sejahtera di Jawa Barat khususnya terkait pungli bantuan langsung UMKM yang tengah ditangani Tim Saber Pungli Polda Jawa Barat.

“Saya tegaskan bahwa Koperasi Swarna maupun Swara Seknas tidak ada hubungan organisasi dan bukan bagian dari Seknas Jokowi”, tegas Dedy.

Dedy meminta, kepada Polda Jabar agar menyelidiki kasus ini secara tuntas. Jangan hanya oknum korlap yang diusut, kalau perlu diusut juga siapa yang memerintahkan pemotongan itu.

Sebelumnya Polda Jabar telah berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan praktek Pungli terhadap dana Bansos yang diberikan kepada UMKM di tujuh Kecamatan di Kab. Bandung.

Di antaranya, Kecamatan Cicalengka, Nagreg, Rancabali, Banjaran, Cikancung, Soreang, dan Cimaung.

Dari hasil penyelidikan Direskrimsus, ditemukan uang sebesar Rp804 juta lebih yang berasal dari bantuan pemerintah untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Modusnya meminta jatah 20 persen hingga 50 persen dari total bantuan yang diterima.

Pungli dilakukan dengan alasan untuk disetorkan ke petugas dengan nilai Rp.600 ribu sampai Rp1,2 juta.

Kasus itu sendiri mulai terendus setelah Satgas Saber Pungli Jawa Barat melakukan penemuan dugaan pungli di lapangan. (yan/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan