SUMEDANG – Sungai yang berada di Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, terlihat masih menjadi tempat pembuangan sampah oleh warga atau pengguna jalan yang tidak bertanggung jawab.
Masalah sampah yang dengan sengaja dibuang tidak pada tempatnya, dapat berdampak besar terhadap lingkungan, seperti banjir atau memunculkan aroma tidak sedap.
Sementara aturan serta sanksi terkait pengelolaan sampah telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Sumedang.
Diketahui, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44, maka dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah.
Terkait hal tersebut, berdasarkan pantauan wartawan jabarekspres.com , hingga saat ini, Rabu (17/2) wilayah pinggiran sungai di Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, masih ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab karena membuang sampah ke sungai.
Sementara itu, wilayah pinggiran sungai tersebut juga tidak terlihat adanya imbauan atau larangan agar tidak membuang sampah ke sungai.
Adapun ketika dikonfirmasi ke pihak Desa Cikeruh, Kepala Desa (Kades) Cikeruh, Ii Jai sulit ditemui, bahkan saat wartawan jabarekspres.com mendatangi kantor Kecamatan pada Senin, (15/2) kemarin untuk meminta bertemu dengan Kades Cikeruh, malah mendapatkan respon yang kurang menyenangkan.
Setelahnya, wartawan masih mencoba untuk meminta klarifikasi terhadap pihak yang terkait, yakni dengan mengirimi pesan singkat soal program Desa Cikeruh, hingga berita ini selesai ditulis, pihak Desa Cikeruh masih belum memberikan tanggapan. (mg6)