Kasus Penguburan Bayi Hasil Persetubuhan Bapak dan Anak Kandung, Polrestro Depok Ungkapkan Kronologinya

Kasus Penguburan Bayi Hasil Persetubuhan Bapak dan Anak Kandung, Polrestro Depok Ungkapkan Kronologinya
Pihak kepolisian Polrestro Depok kala memberi keterangan di hadapan awak media. (Haris/Jabar Ekspres)
0 Komentar

DEPOK – Polres Metro (Polrestro) Depok mengungkap kronologi terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang diduga pelakunya adalah sang ayah kandung.

“Pelaku tak lain ayah kandungnya sendiri,” ujar Paur Humas Polrestro Depok, Made Budi kepada wartawan Jabarekspres.com, Selasa (16/2).

Dalam keterangannya, Made menjelaskan kasus ini mulai terungkap setelah mendapatkan laporan dari warga yang menemukan adanya mayat bayi di Desa Tonjong, Tajurhalang, Bogor, pada Sabtu (23/1).

Baca Juga:Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Pria Berusia 24 Tahun Diringkus PolisiCari Solusi Selesaikan COVID-19, IKA Unpad Undang 70 Tokoh Dunia ke Bandung

“Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira jam 10.45 WIB, mendapat laporan dari warga bahwa terjadi penemuan mayat bayi yang dikubur,” tukasnya.

Tak menunggu lama, tim Reskrim langsung terjun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, Polrestro Depok menemukan identitas korban berinisial ER (17) yang merupakan warga asli Pemalang.

Setelah berhasil mengidentifikasi korban, tim penyelidik kemudian melakukan penelusuran dan mengungkap pelaku kejahatan berinisial IR (51) yang notabene merupakan ayah kandung korban.

“Ketika diinterogasi, pelaku IR mengakui yang menyetubuhi korban ER dan ketika mengetahui hamil, menyuruh mengugurkan kandungan dengan meminum obat menggugurkan kandungan, antara pelaku dengan korban hubungannya bapak dengan anak kandung,” terang Made.

Saat ini pelaku telah diamankan ke Polsek Bojonggede guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mayat bayi dibawa ke RS POLRI Kramat Jati, guna diotopsi,” tandasnya.

Baca Juga:Bekas Venue PON Velodrome dan Lapangan Tembak Tidak DimanfaatkanUnik! Spicy.won Tawarkan Sensasi Wisata Kuliner Ala Korea Selatan di Bandung

Atas tindakannya tersebut, kata Made, pelaku dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 81, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 299 KUHP. (mg17)

0 Komentar