BANDUNG BARAT – Forum Honor Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mempertanyakan soal kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diajukan Pemda KBB ke Pemerintah Pusat.
Hal itu lantaran sampai saat ini belum ada kepastian mengenai kuota yang diajukan Pemda KBB. Belum lagi soal persyaratan dan kriteria yang menjadi acuan yang masih tanda tanya, apakah hanya guru saja yang bisa menjadi PPPK atau tenaga kependidikan juga ada kuotanya?
“Pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan ini (PPPK) tapi Pemda KBB seperti yang tidak menyikapi dengan serius. Buktinya sampai kini, berapa kuota yang diajukan dan siapa saja yang masuk kriteria, kami belum tahu,” kata Ketua Forum Honor Daerah KBB, Mochamad Nurdin, Selasa (17/2).
Pihaknya berharap ada asas berkeadilan bagi mereka yang sudah berusia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja sudah lama bisa menjadi prioritas.
“Juga tetap mengacu tahapan yang disyaratkan sesuai dengan PP 49 Tahun 2018, yang dijabarkan Permenpan No 2 tahun 2019, serta Permenpan No 72 tahun 2020 tentang PPPK,” terangnya.
Menurutnya guru honorer di daerah nasibnya sangat memprihatinkan khususnya dari aspek kesejahteraan dan beban kerja.
“Tahun lalu saja, saat kita mengadakan aksi mogok kerja, yang kena imbas tidak hanya unit kerja (sekolah), pemerintah daerah pun ikut terdampak,” tuturnya.
Itu menandakan kebutuhan guru saat ini sangat mendesak mengingat rasio guru PNS yang ada hanya 30% dan sisanya honorer.
“Dari aspek kesejahteraan sangat jomplang, gaji honorer berkisar Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta sedangkan guru PNS gaji pokok gol IV berkisar antara Rp 4 juta, jika ditambah sertifikasi bisa dua kali lipatnya atau sekitar Rp 8 juta,” tegasnya.
Untuk itu kesempatan menjadi PPPM adalah solusi bagi guru honor yang telah lama mengabdi dan tanpa ada kepastian pengangkatan. Asalkan honorer khususnya eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II jadi prioritas PPPK, jangan sampai tersalip oleh para honorer yang masih muda.
“Kami rencananya dalam waktu dekat akan membahas soal PPPK dengan dewan dan dinas terkait lainnya, supaya semuanya jelas. Termasuk meminta agar SK penugasan untuk tahun ini bisa sekaligus berlaku sampai 2023, sesuai dengan agenda Kemendikbud terkait habisnya masa honorer,” pungkasnya. (mg6)