Covid-19 Terkendali, Pelaku Usaha Masih Langgar Jam Operasional

BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung memaparkan beberapa indikator terkait kasus Covid-19 di Kota Bandung yang dinilai masih terkendali. Mulai dari angka reproduksi virus korona, hingga ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

“Pandemi Covid-19 di satu wilayah itu terkendali atau tidak salah satunya estimasi reproduksi virus itu WHO itu kalau di bawah angka 1 itu terkendali. Kita memang berkisar sekarang ini ada di 0,53 waktu kemarin 0,60 kalau gak salah, tapi sudah tidak pernah lebih sudah lama berapa bulan tidak ke angka 1,” ungkapnya kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (16/2).

Adapun keterisian tempat tidur, kata Yana, saat ini sudah menurun ke angka 62 persen. Setelah semula menembusnya angka 90 persen.

“Ketersediaan tempat tidur di RS di WHO-nya itu 60 persen, waktu itu kita sempat di angka 90 persen lebih ini kan trennya sudah turun, berapa hari lalu sempat di 59 persen sekarang di 62 persen mudah-mudahan itu menunjukan bahwa ketersediaan tempat tidur di RS untuk Covid itu sudah lebih baik,” bebernya.

Disinggung mengenai dampak liburan terhadap tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, menurut Yana, terjadi selama masa inkubasi virus korona, yakni 14 hari. Ia juga berharap, libur Imlek pada pekan lalu juga tidak berdampak signifikan terhadap kasus Covid-19.

“Jadi dampak liburan itu biasanya 14 hari kemudian atau sebulan kemudian itu dampaknya kan itu massa inklubasinya si virus pesis seperti waktu libur panjang Oktober. Kemudian kemarin akhir tahun itu pasti di Januari akhir mulai tren naik,” tuturnya.

“Mudah-mudahan waktu perayaan imlek kemarin itu juga tidak terlalu ramai mudah-mudahan kita tidak menerima ledakan penderita Covid di dua minggu atau sebulan lagi,” sambungnya.

Laih halnya dengan Yana, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengaku, masih banyak menerima laporan terkait pelanggaram jam operasional saat penerapan PSBB proporsional. Pelanggaran tersebut didominasi oleh para pelaku usaha kafe dan tempat hiburan malam.

“Jadi gini kita rapat di Satgas itu mengingatkan kembali pada rekan-rekan sesuai apa yang menjadi tugas pokok fungsi dan tanggung jawab mereka dalam menegakkan Perwal Nomor 4 2021, karena faktanya Saya masih banyak menerima informasi bahwa ini tidak ajeg dilaksanakan, diantaranya banyak yang melanggar jam operasional, terutama kafe dan tempat hiburan,” kata Ema.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan