BANDUNG – Keberadaan Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kota Bandung diharapkan mampu memberikan layanan hukum bagi masyarakat khususnya di Kota Bandung. Di samping memberikan kontribusi untuk turut menjadi pendamping dalam pembuatan produk hukum.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan, pihaknya mengapresiasi kehadiran PPHI yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap hukum.
“Ke depannya tadi disampaikan harapannya PPHI ini bisa memberikan kontribusi terhadap pelayanan hukum bagi masyarakat dan pendampingan kepada Pemkot Bandung dalam upaya-upaya membuat peraturan-peraturan hukum,” tutur Yana di Balai Kota Bandung, Sabtu (13/2).
Menurutnya, sejauh ini terdapat produk hukum yang akan dibahas oleh PPHI untuk masyarakat miskin. “Tadi disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung yang juga penasihat, itu sudah ada produk hukum yang akan dibahas untuk pemberian pelayanan hukum bagi masyarakat miskin, jadi usulannya dari mereka Perdanya, itu sudah diterima DPRD untuk dibahas, jadi kajian akademisnya lah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung yang sekaligus merupakan penasihat PPHI, Rizal Khairul mengatakan, ia berharap PPHI bisa menjadi sebuah solusi terutama dalam aspek pemberian bantuan kepada masyarakat yang saat ini dinilainya buta hukum.
“Selama ini banyak masyarakat yang menyampaikan kepada kita yang mereka buta hukum, ketika gugatan-gugatan dihadapi masyarak tidak mampu,” ungkapnya.
“Kemarin PPHI datang ke DPRD memberikan naskah akademis untuk bisa dibuat Perda, dan Saya sudah menyampaikan di Badan Musyawarah, alhamdulilah mendapat respon oleh semua anggota dewan,” sambungnya.
Menurut Rizal, proses bantuan hukum sejatinya tidak hanya dilakukan oleh PPHI. Namun semua praktisi hukum dan lembaga hukum lain yang harus bisa lebih mengedepankan yang benar, serta mengadvokasi masyarakat yang awam terhadap hukum.
Disinggung mengenai pelayanan hukum PPHI untuk Pemerintah Kota Bandung, kata Rizal, PPHI akan berperan untuk memberi penyuluhan dan pelayanan hukum.
“PPHI dalam hal ini harus memberi penyuluhan dan juga pelayanan hukum kemudian advokasi yang selama ini yang memang pemkot Bandung yang harus memberikan informasi kepada masyarakat, karena selama ini tidak semua masyarakat kota Bandung ini melek informasi, melek teknologi,” ungkapnya.