Pemkab Bandung Minta Awasi Penganggaran Biaya PPKM Lewat Alokasi Dana Desa

SOREANG – Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bandung diberitakan jabarekspres.com pada Selasa (9/2), sudah melakukan pembentukan gugus tugas dari mulai tingkat kabupaten sampai tungkat desa, sebanyak 270 desa yang ada di Kabupaten Bandung diklaim sudah siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Mengenai hal tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengatakan, bahwa untuk penganggaran biaya PPKM skala mikro bisa memanfaatkan alokasi dana desa (ADD). Bahkan, di Kabupaten Bandung sendiri sudah dilakukan rapat untuk membahas refocusing anggaran.

Untuk meminimalisir adanya penyelewengan anggaran dalam memanfaatkan alokasi dana desa di wilayah pemerintahan Kabupaten Bandung, pihaknya meminta adanya keterlibatan penegak hukum untuk mengawal penggunaan dana desa dalam pelaksanaan PPKM skala mikro.

“Jadi bentuk komunikasi antara kita sebagai pemerintah kabupaten bandung dengan penegak hukum, yaitu agar ikut serta melakukan pengawalan terkait dengan penggunaan dana untuk PPKM skala mikro ini,” ujar Tisna di Soreang, Kamis (11/2).

Penggunaan dana untuk PPKM mikro itu, Tisna Umaran menyebutkan sebesar delapan persen dari total dana desa yang tersedia. Selain itu, dananya juga harus ada kejelasan mengenai proses dan mekanisme penyaluran anggarannya.

“Proses penyaluran anggaran itu mekanismenya seperti apa, sehingga tidak menyalahi aturan,” sambung Tisna.

Dalam pelaksanaanya, PPKM skala mikro ini dilakukan dengan pendekatan lebih masif ke tingkat kecamatan, desa, hingga RW dan RT.

Bahkan, ungkap Tisna, ada penekanan dari pusat untuk melibatkan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, sehingga satgas Covid 19 ditingkat kecamatan dan desa bisa mengidentifikasi persoalan termasuk juga potensi dalam penanganan Covid 19 ini.

“Bagaimana tingkat RT itu bisa mengidentifikasi terkait dengan yang terpapar Covid 19, kemudian tempat isolasi, kemudian dukungan logistik. Memberikan keleluasaan kepada RT saat PPKM skala mikro untuk mengatur keluar masuk orang, kemudian RT mau melakukan lockdown silahkan, bagaimana pertimbangan di tingkat lapangan,” tutur Tisna.(mg14/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan