JAKARTA – Dunia pendidikan dihebohkan temuan adanya tautan situs adegan orang dewasa di dalam Buku Pelajaran Sosiologi SMA Kelas XII.
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan dari guru di daerah Jawa Barat mengenai adanya tautan situs adegan dewasa.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (11/2), mengatakan bahwa tautan situs yang bermuatan pornografi ditemukan dalam materi di buku sosiologi yang membahas tentang pemberdayaan masyarakat Kampung Naga di Jawa Barat.
“Sampai pernyataan resmi ini dibuat, P2G masih menemukan bahwa situs yang ditautkan di dalam buku resmi siswa tersebut masih ada berisikan konten porno,” kata Satriwan.
Ia mengatakan bahwa P2G khawatir siswa akan membuka tautan situs yang memuat konten dewasa jika buku pelajaran sosiologi itu masih digunakan.
“Itu sangat berbahaya bagi pendidikan dan moral anak bangsa,” katanya.
P2G menduga buku pelajaran yang memuat tautan situs tersebut tidak hanya tersebar dan digunakan di wilayah Jawa Barat saja. Ada kemungkinan juga digunakan di daerah lain karena buku itu dijual bebas.
“Peristiwa seperti ini sebenarnya sudah beberapa kali terjadi, yaitu fakta bahwa dalam buku pelajaran siswa/guru terdapat konten yang tidak mendidik sama sekali bahkan merusak pendidikan anak bangsa,” kata Satriwan.
P2G meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk menarik buku Sosiologi Kelas XII yang sudah beredar dan digunakan sebagai pendukung pembelajaran siswa.
“Jika sulit dilakukan, P2G meminta Mas Menteri berkoordinasi dengan Kemenkominfo agar segera memblokir situs tersebut. Sebab, hingga rilis pernyataan resmi ini dibuat, situs tersebut masih eksis dan belum diblokir,” kata Satriwan.
P2G menyatakan bahwa semestinya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berhati-hati dalam membuat buku pelajaran sekolah dan lebih ketat mengawasi konten buku yang digunakan oleh siswa dan guru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menurut P2G, bisa berkoordinasi dan berkomunikasi intensif dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk mengawasi dan memantau penggunaan buku-buku pelajaran sekolah.