Infid: Jasa di Aisha Weddings Rentan Akan Eksploitasi Anak Hingga Tindakan Kriminal

JAKARTA– Wedding organizer (WO) Aisha Weddings menjadi sorotan publik setelah mempromosikan jasanya. Bagaimana tidak, jasa yang dipromosikan adalah layanan nikah siri, poligami, dan perkawinan anak. Selain itu, mereka juga menawarkan jasa perjodohan.

Ketua Dewan Pengurus International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) Dian Kartika Sari pun geram akan hal ini. Dia mengatakan bahwa tindakan tersebut termasuk perdagangan manusia atau human trafficking.

’’Kalau orang tua mau mencarikan jodoh, sebutkan saja keinginannya apa, dia (Aisha Weddings) akan mencarikan jodohnya dan ini (pernikahan dini), karena mengatasi situasi mereka sedang miskin, itu jelas menunjukkan itu masuk dalam definisi perdagangan perempuan dan anak,’’ jelasnya dalam Telekonferensi Pers Respons Terhadap Kasus Promosi Perkawinan Anak, Kamis (11/2) dilansir dari jawapos.

Kata dia, tindakan tersebut merupakan eksploitasi anak yang dapat berujung pada tindak kriminal. Pelanggaran ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Itu mereka melakukan bujuk rayu, rangkaian kebohongan dan tipu muslihat dan menggunakan posisi rentan dan relasi yang tidak setara untuk menimbulkan eksploitasi,” ujarnya.

Terlebih lagi, WO ini juga mengajak anak-anak untuk menikah siri. Hal ini tentunya akan merugikan satu pihak, yaitu perempuan apabila mengalami kekerasan rumah tangga karena tidak memiliki sertifikat menikah.

’’Pasti kalau ada perkawinan anak pasti ada ekspolitasi, baik itu fisik, mental, dan seksual. Anak-anak akan menjadi korban eksploitasi seksual dan fisik dalam kerangka perkawinan. Apalagi kalau perkawinan siri, ini sama sekali tidak melindungi perempuan karena perempuan tidak mempunyai alas bukti untuk membuktikan bahwa dia adalah istri,’’ tegas dia. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan