BANDUNG – Sebanyak 51 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat, positif terserang COVID-19. Sebagian dari mereka merupakan mantan pejabat.
“Positif betul iya, jadi memang ini kan tidak dipilah-pilah, dari mana dan seperti apa. Tapi sebagaimana yang teman-teman ketahui, itulah ada yang di daftar itu,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Asep Sutandar di Sukamiskin, Senin, (8/2), dilansir dari Antara.
Asep memastikan narapidana yang positif COVID-19 sebelumnya tidak ke luar dari Lapas Sukamiskin.
Menurut dia, kebanyakan dari 51 narapidana yang positif COVID-19 tidak mengalami gejala sakit. Lapas telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memantau kondisi kesehatan mereka.
Dalam daftar narapidana di Lapas Sukamiskin yang terserang COVID-19, ada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, dan mantan Wali Kota Temanggung Totok Ary Prabowo.
Selain itu, ada nama mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik, mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Janner Purba, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, dan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.
Di samping itu, Mantan Anggota DPR Budi Supriyanto, mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap, dan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Solar Siburian juga ada dalam daftar narapidana di Lapas Sukamiskin yang terinfeksi Covid-19.
Menurut Asep, para mantan pejabat dan anggota dewan itu tengah menjalani isolasi mandiri di sel tahanan masing-masing. Mereka menempati satu sel sendiri. (antara)