Polri Akan Bongkar Rekening FPI

JAKARTA – Polri akan membongkar dan membeberkan sejumlah rekening yang dimiliki organisasi masyarakat (ormas) terlarang Front Pembela Islam (FPI). Polri juga akan mengungkapkan ada tidaknya unsur pidananya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan tim penyidik akan melakukan gelar perkara terkait 92 rekening FPI. Gelar perkara akan dilaksanakan pada Selasa (2/2), dilansir dari fin.co.id.

“Insya Allah hari Selasa (2 Februari 2021) akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait,” ujarnya, Senin.

Dia menjelaskan dalam gelar perkara tersebut, akan ditentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, maka kasusnya akan dinaikan ke penyidikan.

Dikatakannya, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Iya (belum naik ke penyidikan),” ujarnya.

Sebelum diproses di Bareskrim Polri, 92 rekening milik FPI dan pihak yang berafiliasi dengan FPI telah ditelaah dan diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Polri akan melakukan pemblokiran permanen terhadap beberapa rekening tersebut.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Ditegaskannya, pihaknya akan memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

PPATK, menurutnya masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya.

Ditambakannya, penghentian transaksi dilakukan untuk memberikan waktu bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.(Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan