PKL di Kabupaten Bandung Keluhkan Retribusi

SOREANG – Viral di media sosial seorang pengguna akun facebook bernama Uchok Sigaranteng mengeluhkan adanya pungutan retribusi kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di depan pertokoan sebesar Rp 2000 per hari.

Selain itu, dia juga mengunggah sebuah foto surat edaran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung terkait retribusi parkir.

Dia menilai, pungutan tersebut menambah kesulitan para pedagang. Terlebih saat ini sedang berada di fase kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi oleh masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Doddi membenarkan jika surat edaran yang ada dalam postingan tersebut adalah dari Dishub Kabupaten Bandung terkait pungutan retribusi parkir. Namun, saat ini hal tersebut tengah dievaluasi.

”Kita sebagai UPT hanya meneruskan ke lapangan apa yang menjadi instruksi dari sana. Saat ini kita sedang mengevaluasi lagi, nanti akan ada surat edaran lagi yang disebarkan oleh petugas lapangan,” ujar Doddi saat dihubung melalui telepon seluler, Senin (1/2).

Dia menjelaskan, retribusi yang tertera dalam surat edaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada di Perbup dan merupakan surat edaran awal tahun. Namun ternyata tidak bisa terlaksana dengan baik karena situasi sedang sulit akibat pandemi covid-19.

“Jadi sekarang kita evaluasi lagi untuk kemudian dilakukan tindakan selanjutnya disesuaikan dengan situasi,” katanya.

Dia menyebutkan, untuk tahun ini memang belum ada pemberitahuan secara resmi apakah akan ada penurunan tarif retribusi parkir atau tidak.

“Kalau tahun lalu kan jelas ada penurunan, nah kalau sekarang kita masih nunggu apakah ada penurunan lagi atau tidak,” tambah Doddi.

Terkait keluhan para pedagang kaki lima yang juga diminta untuk membayar tarif retribusi, dia membenarkan adanya pungutan tersebut.

“Memang ada pungutan kalau di bahu jalan. Itu masuknya ke parkir kendaraan tidak bermotor (PKTB). Jadi kalau itu (pungutan) ada dasarnya,” ungkapnya.

Namun, dia menegaskan, setiap retribusi parkir resmi dari UPT Parkir ada resi/karcis resminya. Tidak hanya itu, lanjutnya, tidak semua tempat parkir merupakan tempat parkir yang resmi dikelola oleh Dishub karena dilihat dari lingkungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan