NGAMPRAH – Di tengah pandemi Covid-19, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran dengan menggeser 500 pejabat baik jabatan tinggi pratama hingga jabatan fungsional lainnya.
Pergeseran sekitar 500 pejabat tersebut justru malah meninggalkan lubang di sejumlah dinas, belum lagi ditambah dengan pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas, mengatakan saat ini posisi yang kosong di antaranya Dinas Kesehatan, Disnakertrans, Dinas Damkar, Bappenda, dan Kesbangpol yang baru naik status menjadi badan.
“Kekosongan pejabat itu lantaran ada pejabat yang meninggal dunia serta ada dua OPD yang baru dibentuk. Kesbangpol juga karena baru naik status,” kata Asep, Minggu (31/1).
Saat ini lima OPD yang kosong itu untuk sementara dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) melalui Surat Perintah (SP) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat.
Oleh karena itu Pemkab Bandung Barat akan melaksanakan lelang jabatan (open bidding) bagi jabatan tinggi pratama. Hal itu menyusul ada kekosongan pejabat eselon 2 di lima OPD.
“Ya, jadi itu untuk kegiatan lelang jabatan dan sebagainya, memang sudah disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masa pandemi seperti ini,” jelasnya.
Rotasi dan mutasi pejabat khususnya Kepala Dinas Kesehatan menimbulkan tanda tanya di benak DPRD KBB. Padahal seperti diketahui, saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Ini aneh dan sangat di luar nalar. Mengosongkan jabatan kepala dinas kesehatan padahal kasus Covid-19 di KBB masih tinggi dan vaksinasi Covid-19 sedang berjalan,” terang anggota DPRD KBB, Dadan Supardan.
Menurutnya, peran Kepala Dinas Kesehatan begitu urgen dalam kondisi saat ini. Di lapangan, masyarakat yang terpapar Covid-19 masih terus meningkat secara kuantitas.
Terlebih fungsi pengendalian juga koordinasi dalam sektor pengendalian dan penanganan penyebaran Covid-19 ini harus betul, terencana secara tepat dan sempurna.
“Berbagai kebijakan penting dan cepat harus dilakukan oleh kepala dinas definitif dan akan berbeda bobotnya ketika dilakukan oleh seorang Plt kepala dinas,” tuturnya. (mg6)