Terkait Masalah Kekurangan Jumlah Guru, DPRD Kabupaten Bandung Desak Agar Diselesaikan

SOREANG – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Sumirat mengaku terkejut dengan jumlah kekurangan guru di Kabupaten Bandung, yang mencapai angka 7.221 untuk guru SD dan 1.139 untuk guru pendidikan agama. Jumlah tersebut belum mencangkup kekurangan guru di tingkat SMP.

Menurut Informasi, Pemerintah Kabupaten Bandung kekurangan ribuan tenaga pendidik, baik untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 2021.

Yayat meminta pihak-pihak terkait bisa mengakomodir guru yang termasuk dalam K2, agar bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kata Yayat, ada sekitar 600 orang. Beberapa kendala yang menyebabkan K2 ini tidak bisa mengikuti seleksi PPPK adalah persyaratan jenjang pendidikan yang tidak terpenuhi. Artinya, masih ada K2 yang belum mengenyam pendidikan perguruan tinggi tingkat strata 1.

“Ini juga akan dipertimbangkan untuk difasilitasi oleh Pemerintah Daerah untuk bisa mendapatkan pendidikan S1, misalnya dalam bentuk beasiswa,” ungkap Yayat saat di hubungi melalui telepon seluler, Jumat (29/1).

Yayat juga mengungkapkan bahwa dari Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah mengusulkan perekrutan tenaga kerja kesehatan dan guru sebanyak 1.780 orang. Hal tersebut berdasarkan program satu juta guru yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

“Kami akan mengawal dan melakukan koordinasi ke komisi X DPR RI termasuk juga ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RB), untuk mengatasi masalah kekurangan daripada guru ini. Minimal dari usulan 1.780 ini, ya jangan banyak di kurangi,” kata Yayat.

Menurut Yayat, masa depan bangsa itu tergantung dari pada kualitas pendidikan. Jadi bangsa yang besar dan kuat adalah yang memiliki pendidikan yang bagus.

“Bagaimana kesejahteraan dari guru ini diperhatikan. Jadi kami minta pada pemerintah pusat supaya segera memikirkan, bagaimana mengangkat para guru honorer ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” paparnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan