Sumedang Raih Penghargaan Penerapan Sistem Merit dari KASN

SUMEDANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mendapatkan apresiasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN Tahun 2020 dengan predikat “Baik”.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri didampingi Ketua KASN Agus Pramusinto di Birawa Asembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta, 28 Januari 2021 dan diterima oleh Sekretaris Daerah Herman Suryatman.

Acara bertajuk Anugerah Meritrokrasi tersebut dihadiri juga secara virtual oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

“Alhamdulillah Kabupaten Sumedang mendapatkan Anugerah Meritokrasi Tahun 2020 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan meraih Indeks Sistem Merit 301,5,” ujar Sekda Herman Suryatman setelah menerima piagam penghargaan.

Dengan hasil tersebut, lanjut Sekda, Kabupaten Sumedang menempati peringkat ke-4 tingkat nasional untuk kategori Kabupaten/Kota dan urutan pertama untuk kategori Kabupaten.

“Penilaian mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi,” tuturnya.

Berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, Sistem Merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, penilaian diberikan kepada 184 instansi pemerintah baik di pusat dan daerah sejak 2018 hingga akhir 2020.

Penilaian Sistem Merit menggambarkan kondisi nyata pengelolaan sumber daya manusia (SDM) atau ASN berkualitas yang dimiliki instansi pemerintah. di pusat dan daerah.

“Dari 184 instansi pemerintah tersebut, 57 diantaranya tercatat mendapatkan kategori ‘Baik’ dan 24 instansi memperoleh kategori ‘Sangat Baik’,” katanya.

Dikatakan, pengelolaan manajemen SDM ASN berdasarkan sistem merit akan mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan.

“ASN akan terlindungi karirnya dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit, seperti nepotisme dan primodialisme,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan