Pihaknya menyebutkan, meskipun telah ditetapkan tiga orang tersangka atas kasus tersebut, namun ketiganya belum dilakukan penahanan. “Itu belum diputuskan apakah ditahan atau tidak itu belum diputuskan.
Saat ini masih proses pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Saiful, kemarin. Dalam kasus ini, tersangka TD dan IA diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Jo. Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk tersangka DR AH oknum pejabat Dinkes Sultra disangkakan Pasal 11 dan 12 huruf a, b, e UU Tindak Pidana Korupsi. (jpnn)