CIMAHI – Sejumlah penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi yang menunggak uang sewa bulanan masih cukup banyak, besarannya dalam setahun lalu saja mencapai Rp415.657.300.
Besaran jumlah tunggakan itu tersebar dari tiga Rusunawa yang ada di Kota Cimahi, yakni Cigugur Tengah yang dihuni 191 keluarga atau full kapasitas, Rusunawa Cibeureum dengan total hunian 371 keluarga dan Leuwigajah yang dihuni 250 keluarga atau 84,2 persen dari total 297 jumlah hunian.
“Tahun 2020 itu total tunggakan, artinya yang belum dibayar sewanya Rp 415 juta. Jadi ada penghuni yang belum bayar sewa,” terang Kepala UPTD Rusunawa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi, Firmansyah saat ditemui, Minggu (24/1).
Namun jika diakumulasikan sejak tahun 2016, tunggakannya ternyata lebih menumpuk lagi. Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi UPTD Rusunawa untuk terus memberikan peringatan kepada para penghuni yang menunggak.
“Kalau ditotalkan dari tahun 2016 itu sudah Rp978.194.294,” terang Firmansyah.
Dirinya mengingatkan para penghuni yang menunggak uang sewa tersebut segera melakukan pembayaran. Sebab, pihaknya bakal menerapkan sanksi tegas dari mulai teguran tertulis hingga dikeluarkan dari Rusunawa sesuai aturan.
Aturan pembayaran sewa Rusunawa tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa.
Maksimal pembayaran setiap bulannya tanggal 20. Kemudian jika tak membayar, dalam waktu sepekan akan masuk surat teguran agar penghuninya segera membayar retribusi. Jika masih membandel, maka akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3.
“Kita kalau teguran terus dilakukan. Udah teguran ketiga ada surat denda. Saya akan bereskan tunggakan, kalau sampai enggak bayar saya keluarkan,” tegas Firmansyah.
Meski nantinya sudah dilakukan pemutusan sewa, beber Firmansyah, penghuni yang memiliki tunggakan harus tetap membayarnya. Sebab itu menjadi bagian dari komitmen dan aturan ketika menyewa Rusunawa di Kota Cimahi.
Uang sewa dari penghuni sendiri masuk dalam retribusi yang tercantum dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Besarnya tunggakan tahun ini kemungkinan menjadi penyebab tidak tercapainya realisasi penerimaan retribusi dari Rusunawa.