Pembayaran UKT Institut Teknologi Bandung Gunakan KIP (Kartu Indonesia Pintar) – Kuliah

BANDUNG – Mahasiswa/i ITB (Institut Teknologi Bandung) yang diterima dengan jalur SNMPTN atau SBMPTN dan Mandiri dapat menggunakan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KPI-K) untuk mendapatkan UKT 1.

Pada tahun 2020/2021, mahasiswa yang belum memiliki KPI-K dan memenuhi syarat sebagai penerima KPI-K dapat mengajukan keringanan UKT. Sesuai dengan Permendikbud No. 10 Tahun 2020, syarat penerima KPI-K adalah pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar 4 juta atau pendapatan kotor orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga yang sedang menempuh pendidikan maksimal Rp. 750.000,00.

“Mahasiswa pemegang KPI-K dan mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai penerima KPI-K yang telah di verifikasi akan diberikan pembebasan dana pengembangan institusi dan diberikan UKT 1 atau UKT 2”, ujar Arief Prasetyo sebagai Direktur Kemahasiswaan ITB melalui via telepon, Pada Kamis (21/1).

Penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2020 diprogramkan sebagai program nonsubsidi. Meskipun demikian, ITB secara mandiri dapat memberikan beasiswa UKT kepada para calon mahasiswa baru pada jalur mandiri dengan jumlah penerima dibatasi. Untuk mendapat keringanan tersebut, calon mahasiswa diwajibkan mengisi informasi mengenai data ekonomi keluarga dan mengunggah hasil pindai dokumen yang dibutuhkan, seperti kartu keluarga asli, surat keterangan domisili dari RT/RW apabila alamat tempat tinggal sebenarnya tidak sama dengan alamat yang tercantum pada kartu keluarga.

Selain itu, perlu disertakan bukti pembayaran rekening listrik dengan manggunakan aplikasi PLN Mobile sesuai petunjuk pada laman http://usm.itb.ac.id/pln_mobile.pdf. Dokumen lain yang harus diberikan adalah surat keterangan penghasilan orangtua/wali atau surat pemberi tahunan (SPT) pribadi terakhir yang dikeluarin oleh perusahaan tempat bekerja.

Mahasiswa diminta menyerahkan dokumen informasi tempat tinggal dengan alamat sesuai dengan yang tercantum pada kartu keluarga/surat keterangan domisili, seperti dokumen tagihan pajak bangunan. Foto tempat tinggal juga perlu disertakan. (Mg.12/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan