Dua Mantan Kades di Kabupaten Bandung Diduga Tilep Dana Desa Ratusan Juta

SOREANG – Diduga gelapkan dana desa dua mantan Kepala Desa di Kabupaten Bandung ditahan di kantor Kejaksaan Negeri Kab. Bandung.

Kepala Sub Seksi Penuntutan seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Rudi Dwi Prastyono mengatakan, Saat ini pihaknya sudah menerima limpahan tahap dua perkara dari Polresta Bandung.

Perkara pertama terkait penyalahgunaan alokasi dana desa dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD) di Desa Sukarame Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.

“Pelaku yang pertama inisialnya S, sebagai kepala desa pada tahun 2014-2019,”  ujar Rudi saat dihubungi via telepon, Jumat (22/1).

Rudi mengungkapkan, pelaku S mengetahui adanya kerugian negara sebesar Rp277.595.800.  Uang tersebut digunakan untuk keperluan pencalonan kepala desa pada periode berikutnya.

“Dia nyalonin lagi (kepala desa) untuk periode 2019-2024. Jadi dia korupsi di tahun anggaran 2019 untuk mencalonkan dirinya ditahun berikutnya,” ungkap Rudi.

Selain itu, pada 2019, di Desa Sukarame membeli kendaraan Ambulan dengan cara kredit. Namun, setelah diperiksa baru dibayar uang mukanya saja. Padahal seharusnya bisa dibeli tunai dengan anggaran dana desa.

“Jadi dia hanya memberikan DP sebesar kurang lebih Rp30 juta, sisa uang yang sudah diserap dari anggaran dana desa tersebut, dia pakai untuk kepentingan pribadinya,” beber dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan ambulan dibeli bukan atas nama desa. Tetapi atas nama pribadi. Kemudian untuk spesifikasi tidak seszuai dengan ketentuan.

’’Semacam di modif gitu untuk dijadikan mobil ambulan. Jadi saat ini ambulance tersebut kami sita sebagai barang bukti nanti di pengadilan,” sambungnya. (yul/yan)

Kasus kedua terjadi di desa Wanasari Kab.Pangalengan, Kab. Bandung dengan inisial U. Mantan Kades periode 2014-2019. Berdasarkan fakta penyidikan kerugian negara sebesar Rp222.627.745.

Untuk modusnya adalah alokasi dana desa pada proyek pembangunan. Namun, tidak sesuai dengan spek pekerjaan.

Kedua mantan kepala desa tersebut dilakukan penahanan oleh Jaksa selama 20 hari, yaitu sejak tanggal 19 Januari 2021.

“Masing-masing dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Pasal yang didakwakan nantinya, yang disangkakan terhadap dua tersangka tersebut, pasalnya sama,” tutur Rudi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan