Rekening Mantan Anggota FPI Diblokir PPATK, Pakar Hukum Yenti Mewajarkan Hal Tersebut

Rekening Mantan Anggota FPI Diblokir PPATK, Pakar Hukum Yenti Mewajarkan Hal Tersebut
Seorang peserta aksi dari Front Pembela Islam (FPI) mengendarai motor di antara penjagaan aparat kepolisian saat aksi demo memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). Aksi demo sendiri berakhir ricuh dan mengakibatkan beberapa peserta aksi dan aparat kepolisian terluka. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ed/ama/aa. (ANTARAFOTO/DHONI SETIAWAN)
0 Komentar

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening para mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI).

Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai wajar atas penghentian transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI tersebut.

“Sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 (tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang),” katanya Yenti, Rabu (13/1) dilansir JPNN.

Baca Juga:Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustaz Yusuf Mansyur: Kita Semua KehilanganSyekh Ali Jaber dan Keinginannya Dimakamkan di Lombok

Dalam hal ini, kata Yenti, penyidik bisa memerintahkan bank sebagai pihak pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga dari hasil kejahatan.

“Hasil tindak pidana itu apa? Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 yaitu ada 26 jenis dan semua kejahatan yang pidananya empat tahun dan lebih,” katanya.

Kemudian pada ayat (2), lanjut Yenti, harta kekayaan yang diketahui atau diduga akan digunakan dan atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan dengan tindak pidana sebagaimana ayat (1) yaitu terorisme.

Dia menambahkan jika semua dilakukan sesuai aturan yang ada, tidak apa-apa PPATK melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu, walaupun nantinya terbukti bukan hasil kejahatan.

“Ini untuk penghentian transaksi. Berdasar Pasal 45 tidak kena aturan rahasia dan kode etik. Boleh,” ujarnya. (jpnn)

0 Komentar