BANDUNG – Sidang lanjutan rekayasa buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, mengagendakan penyerahan bukti surat dari pengugat.
Kuasa hukum pengugat, Razman Arif Nasution menjelaskan, usai menyerahkan bukti surat, bukti tambahan, sudah disetujui oleh majelis hakim dan dibandingkan dengan pembanding asli.
Sementara, tergugat satu yakni kuasa hukum Kepala Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, tidak memiliki bukti asli, sehingga akan dilakukan sidang ditempat pada Jumat tanggal 22 Januari 2021 di aula hotel Bentani.
“Tadi agendanya menyerahkan bukti surat dan bukti tambahan dan dibuktikan dengan pembanding asli, hasilnya sudah di setujui oleh majelis hakim, yang belum lengkap bukti dari tergugat 1, mereka tidak memiliki bukti asli, nanti akan di gelar sidang ditempat,” kata Razman Kamis (13/1).
Razman mengatakan, alasan lain sidang ditempat karena saksi sudah berusia lanjut. Selain itu, saat sidang ditempat yang rencananya di mulai pukul 08.00 WIB, pengunjung akan dibatasi termasuk kuasa hukum, atas permintaan majelis hakim.
“Alasan lain sidang ditempat karena saksi yang nanti di hadirkan sudah berusia lanjut, itu bagus biar semua terbuka, majelis hakim juga meminta pengunjung, kuasa hukum dibatasi. Apalagi sampai bawa-bawa preman,” kata Razman.
Disaat bersamaan Razman juga menegaskan, kasus pembatalan buku nikah Fifi Sofiah dan IE masih berjalan di PTUN Bandung, sementara untuk kasus pidananya sedang di proses di Polda Jateng.
“Pembatalan buku nikah ada di PTUN Bandung, dan pidananya ada di Polda Jateng,” tegasnya.
Saat jalannya persidangan, kata Razman ada perbedaan data di KTP dan buku nikah milik Fifi, seperti perbedaan tanggal lahir. Ini menjadi bukti atau menguatkan kalau buku nikah itu di duga rekayasa.
“Masa tanggal lahir berbeda, di KTP tanggal 16, di buku nikah tanggal 5, ini kontra produktif dan di KTP milik IE tidak ada nama Effendinya, kalau IE merasa dirugikan dengan tindakan Fifi yang diduga merekayasa ini bisa di laporkan, kami juga akan meminta keterangan Dinas Kependudukan untuk memberikan data yang sebenarnya,” ujar Razman