Pemberian Izin Perumahan di Sumedang Serampangan, WALHI: Pemerintah Harus Bertanggung jawab!

Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan dapat menyalurkan kredit kepemilikan rumah sebanyak 75.000 unit di tahun 2021. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.
Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan dapat menyalurkan kredit kepemilikan rumah sebanyak 75.000 unit di tahun 2021. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.
0 Komentar

SUMEDANG – Peristiwa longsor di Komplek Perumahan SBG Desa Cihanjuang, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang masih menyisakan duka mendalam.

Berdasarkan catatan, Kawasan Gunung Geulis dan Gunung Seupan merupakan wilayah konservasi yang harus dijaga kelestariannya. Sebab, daerah itu merupakan kawasan penyangga untuk wilayah Jatinangor, Cimanggung, dan Tanjungsari.

Akan tetapi, pada kenyataanya saat ini sudah banyak berdiri beberapa komplek perumahan. Bahkan, pembangunan perumahan di kawasan itu sangat massif.

Baca Juga:Vaksin COVID-19 Tiba di Kota Cimahi, 3.880 Siap DisuntikanIronis! Patimban Dibuka, Bandara Kertajati Hanya Jadi Tempat Foto Preweding

Menanggapi masalah ini, Camat Cimanggung, Kabupaten Sumedang Dik Dik Syeh Rizky mengakui, sejauh ini di wilayahnya banyak sekali berdiri komplek-komplek perumahan.

Dia mengatakan, untuk masalah perizinan pihak kecamatan dan desa hanya memberikan rekomendasi. Sedangkan, untuk perizinan ada di Pemkab Sumedang

Dia menyayangkan, banyak perumaha-perumaha yang berdiri di atas kemiringan tanah. Sehingga, sangat riskan terjadinya pergerakan tanah.

Untuk itu, Mantan Camat Sumedang Utara ini memohon kepada Dinas terkait untuk memperketat segala bentuk perizinan.

“Kalau memang tanahnya dikonstur tanah yang kemiringannya diatas 30, itu lebih baik ditolak saja. Karena suatu saat akan berdampak bencana. Kasihan,” imbuhnya.

“Jadi kalau rekom ini bukan berupa izin. Bentuk pelayanan terhadap masyarakat, sesudah di setujui oleh lingkungan. Rekom itu proses munuju izin. Kalau izinnya dinas terkait yang melegalkan dan membuat. Disana ada Amdal dan kajiannya,” jelasnya.

Disinggung menganai Kecamatan Cimanggung pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan perumahan tersebut. Dik Dik membenarkan. Namun dirinya membantah jika itu menjadi jaminan proses perizinan.

Baca Juga:Kunjungi Lokasi Tebing Ambruk, Kapolres Sumedang dan Awak Media Hampir Tertimbun Longsor SusulanTebing  Perumahan SBG Cimanggung Ambruk, Empat Orang Tewas Tertimbun

“Ada, tapi bukan jadi jaminan. Karena harus ada kajian teknis dilapangan. Sebab di dalam pembuatan perumahan itu tidak sembarangan, harus di desain juga. Tidak asal membangun. Terus awalnya juga di survei kelapangan,” katanya.

Terkait dengan ada longsor susulan. Sebab masih terdapat titik-titik rawan longsor. Dirinya mengaku telah mengintruksikan 11 kepada desa untuk menanam pohon. Sesuai dengan arahan BNPB, Doni Monardo.

“Saya sudah ke 11 kepala desa, sesuai arahan dari BNPB menyampaikan supaya masyarakat harus menanam pohon yang memang akar tunggalnya dalam. Untuk membantu menahan pergerakan tanah,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar) Dedi kurniawan menyebut, longsor di Sumedang merupakan kelalaian pemerintah dan patut dipertanggungjawabkan.

0 Komentar