Gubernur Jawa Barat Tetapkan Jam Bekerja dan Belajar di Rumah

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, surat edaran itu ditujukan untuk bupati/walikota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jawa Barat. Surat ini berlaku untuk 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Dalam surat edaran itu pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing – masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi masih berjalan 100 persen.

“Kegiatan dan jam operasional restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Semua kegiatan di fasilitas umum dan kan kegiatan sosial budaya dibatasi dengan ketat. Termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum,”kata Daud melalui WhatsApp, Minggu (10/1).

Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing, dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang insentive care unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus diperkuat.

Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR maupun rapid test antigen.

“Selama berada di Jawa Barat wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku. Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jawa Barat, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jawa Barat,”katanya. (Mg. 12)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan