Sejumlah Wilayah Jawa-Bali akan Terapkan Pembatasan Aktivitas, Kota Bandung Salah Satunya

JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk per 11-25 Januari 2021.

Hal demikian diungkapkannya seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/1).

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar Airlangga, dikutip dari Antara.

Dia menyebutkan, untuk sejumlah wilayah di Jakarta meliputi seluruh DKI Jakarta dan sekitarnya, termasuk Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Adapun wilayah Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.

Lalu di sekitar wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek meliputi Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.

Sementara itu, di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Sedangkan, di Jawa Timur yakni, Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

Di Yogyakarta pun akan diterapkan pada wilayah Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo, lalu untuk wilayah di Bali meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Bandung.

Airlangga menambahkan, pembatasan aktivitas di Privinsi Jawa-Bali dilakukan karena di provinsi tersebut memenuhi satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Empat parameter pembatasan yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen.

Serta tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Pembatasan aktivitas tersebut meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan