Pemain Persib Tak Diwajibkan Ikuti Program Latihan Mandiri

BANDUNG – Pelatih Persib Bandung beserta jajarannya baru saja menggelar pertemuan dalam membahas nasib para pemainnya, dan salah satu poin keputusan yang muncul adalah tidak diwajibkannya program latihan mandiri bagi pemain apabila merasa jenuh.

Program pelatihan mandiri tersebut sebenarnya sudah secara terprogram sejak Desember 2020, tetapi hingga kini tidak ada kabar soal liga, membuat jajaran pelatih memilih melonggarkan aktivitas latihan.

“Bukan hal yang mudah bagi mereka untuk terus berlatih, jadi kami akan sampaikan, mereka tidak harus lagi mengikuti program latihan kami, mereka bisa berlatih apapun yang ingin mereka lakukan,” ujar pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, dilansir Antara.

Alberts sadar bahwa para pemain sudah mencapai titik jenuh saat menjalani latihan mandiri, sebab apa yang mereka capai pada akhirnya tidak akan berarti apa-apa jika belum ada kejelasan kompetisi.

Guna menjaga mental mereka, Robert membebaskan para pemainnya untuk berlatih sesuka hatinya namun dengan catatan harus tetap menjaga kondisi kebugaran.

“Kami mencapai satu kesimpulan bahwa pemain sudah kehilangan motivasi dalam berlatih, bukan hal yang mudah bagi mereka untuk terus berlatih,” katanya.

“Hanya ada satu cara untuk mengembalikan motivasi tersebut, yakni memberikan kepastian mengenai kompetisi. Karena sepak bola adalah apa yang selama ini kita cintai,” ujarnya.

Sebelumnya, Robert menyarankan agar kompetisi Liga 1 Indonesia 2020 sebaiknya dihentikan. Dia meminta PSSI dan PT Liga Indonesia Baru untuk fokus menatap musim 2021 secara matang.

Beberapa pertimbangan Robert soal alasannya tersebut, pertama karena pemain asing yang pulang ke kampung halamannya akan sulit kembali ke Indonesia akibat adanya pembatasan keluar masuk suatu negara.

Selain itu jika PSSI memaksa kompetisi digelar pada Februari sesuai rencana awal, akan membuat persiapan mepet. Tak cukup bagi tim mempersiapkan diri hanya beberapa pekan saja, sementara itu para pemain tak tampil kompetitif selama 10 bulan. (antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan