Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.
Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri, dan TNI.
Baca Juga:Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbakar di Jakarta SelatanPemain Persib Tak Diwajibkan Ikuti Program Latihan Mandiri
Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah. (antara)
