Guru PPPK Diseleksi, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Nantinya, lanjut Nunuk, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN akan gencar menggelar sosialisasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan,” tuturnya.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menilai, bahwa tidak meratanya distribusi guru PNS disebabkan lambatnya pemerintah dalam melakukan perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru.

“Akibatnya, kekurangan guru PNS yang terjadi selama bertahun-tahun terus diisi oleh guru honorer,” ujar Heru.

Terlebih lagi, kata Heru, selalu ada guru PNS yang pensiun setiap tahunnya. Di samping itu, ada juga guru yang menjadi pejabat struktural, guru yang meninggal dunia atau oleh faktor lain yang tidak segera terisi oleh PNS guru hasil rekrutmen.

“Yang pensiun guru Bimbingan Konseling (BK), tapi yang diangkat guru Bahasa Indonesia, akhirnya daerah kelebihan guru Bahasa Indonesia dan kekurangan guru BK. Ditambah lagi rekrutmen PNS guru selama ini terhitung lambat, sehingga kebutuhan guru di daerah terisi oleh guru-guru honorer,” tuturnya.

Heru pun memberi masukan kepada pemerintah, agar pola rekrutmen guru lebih baik di masa mendatang. Sehingga distribusi guru PNS juga bisa lebih merata. Artinya, penugasan guru PNS ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan dibuat regulasi agar tidak bisa mutas.

“Kecuali terjadi pertukaran antarguru PNS antara daerah yang dituju dengan daerah asal. Sehingga sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah dan tidak merusak sistem distribusi guru PNS,” pungkasnya. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan