Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia : Penghukuman Kebiri Kimia Jelas Melanggar Aturan Internasional

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia : Penghukuman Kebiri Kimia Jelas Melanggar Aturan Internasional
0 Komentar

JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak melanggar peraturan internasional yang disetujui oleh Indonesia.

Sebab, hukuman kebiri kimia berpotensi merendahkan martabat manusia. “Penghukuman kebiri kimia jelas melanggar aturan internasional tentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam,” ujar Usman kepada wartawan, Selasa (5/1). Dilansir dari jpnn.com, Selasa (5/1)

“Amnesty International menolak segala bentuk kejahatan seksual termasuk terhadap anak dan meminta pemerintah untuk mengambil langkah yang tepat untuk menghentikan kejahatan seksual,” ungkap dia Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca Juga:Sejumlah Tokoh Ini Diberi Sertifikat Insinyur Profesional Umum (IPU)Dua Aplikasi Belajar Terbaru Karya Anak Bangsa Ini Wajib Kalian Ketahui

Dalam aturan itu, terdapat opsi hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020.

Ayat (2) menyebutkan, “Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi”. (Jpnn.com)

0 Komentar