Kita Harus Bangkit! Korona Hantam Sektor Kesehatan, Ekonomi, Pendidikan

Daddy mengungkapkan, total utang Jabar adalah Rp 4 triliun. Rp 1,8 triliun untuk APBD Perubahan 2020 dan Rp 2,2 triliun untuk APBD Murni 2021. Utang tersebut memang tidak dikenai bunga. Jabar ‘hanya’ dibebani biaya provisi 1% (Rp 40 miliar) dan biaya administrasi 0,185% (Rp 7,4 miliar).

Dengan demikian, 48 juta penduduk Jabar sudah memiliki utang, tanpa kecuali. Sejatinya utang daerah diperuntukkan guna mendorong recovery perekonomian yang terkontraksi cukup dalam.

“Makannya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), program dan kegiatannya pun sudah diarahkan pada program dan kegiatan tertentu,” katanya

Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, semua usulan program/kegiatan yang akan dibiayai dana PEN harus diberitahukan ke DPRD maksimal 5 hari sesudah pengajuan.

DPRD Jabar bersepakat meloloskan anggaran PEN untuk APBD Perubahan 2020. Untuk program/kegiatan APBD Murni 2021, semua akan dikaji ulang. Sayangnya, tidak satu pun terjadi. Alasan utamanya: waktu tidak memungkinkan.

“Utang Rp 4 triliun akan dikembalikan selama delapan tahun. Berarti, selama 8 tahun tersebut akan muncul nomenklatur baru: Pengembalian Pinjaman Daerah (Utang),” ujarnya.

Ia pun berharap, pemanfaatan utang tersebut sesuai dengan peruntukannya sehingga pemulihan ekonomi Jabar cepat terwujud. “Pengawasan ekstra-ketat perlu dilakukan pada setiap program/kegiatannya. Utang tersebut selain menjadi warisan bagi warga Jabar, juga akan menjadi warisan untuk gubernur dan DPRD Provinsi Jabar berikutnya,” pungkasnya. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan