Cegah Penyalahgunaan Dana untuk Teroris, Baznas Verifikasi Kotak Amal

“Untuk kasus di Kabupaten Bandung, sementara ini kami juga melihat di lapangan memang ada kotak infak yang tidak kami ketahui. Sebetulnya Baznas harus bisa mengklasifikasi lembaga-lembaga yang mengedarkan kotak infak, nah itu harus dinaungi oleh lembaga yang legal secara undang-undang,” katanya.

Dia menjelaskan, kotak infaq yang berasal dari Baznas biasanya disebarkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) seperti kecamatan, MUI, atau KUA dan juga disebarkan ke lembaga yang berafiliasi ke Baznas serta Lembaga Amal Zakat (LAZ).

“Untuk lembaga yang di luar Baznas, itu harus ada LAZ yang mengedarkan. Untuk LAZ juga ada ketentuannya, untuk Kabupaten Bandung itu harus bisa mengumpulkan Rp3 milyar, dan harus diverifikasi juga oleh aspek hukum dan sebagainya,” jelasnya.

“Sehingga, untuk kotak infaq yang di BAZ itu insyaallah ada dokumen pendukungnya, untuk yang afiliasi ke BAZ, kami akan catat semua, yang ada di luar itu berapa, dan jenis dan kotaknya bagaimana,” imbuhnya.

Untuk ke depannya, lanjut dia, kotak-kotak infaq akan diverifikasi dan dilengkapi dengan surat peredaran, yang harus ditunjang oleh lembaga yang sah secara hukum dan diakui oleh negara melalui rekomendasi Baznas. Pihaknya meminta masyarakat untuk lebih waspada.

“Mengenai kotak infaq ini, kalau misal lembaganya tidak terpercaya maka lebih baik jangan diisi. Kalau bisa salurkan saja ke BAZ, karena kita lembaga resmi di bawah undang-undang dan lebih kredibel dibanding yang lain. Masyarakat yang ingin menitipkan uangnya di kotak infak, bisa menggunakan barcode yang ada di BAZ, atau bisa langsung ke Baznas atau UPZ,” Pungkasnya. (yul/bam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan