Langgar Perwal Prokes, Empat Minimarket di Kota Bandung Langsung Disegel

BANDUNG – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel empat toko modern atau mini market yang melanggar batas operasional pukul 20.00 WIB. Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulayana saat melakukan monitoring.

“Kami dari Satgas covid-19 berkeliling memonitoring beberapa kegiatan yang sudah diberi relaksasi ekonomi, ternyata didapati ada beberapa toko modern yang melanggar jam operasional. Jadi masih buka di atas jam 20.00, oleh karena itu kita sudah sampaikan bahwa mereka melanggar perwal 73 dan amvil tindakan tegas disegel,” ungkap Yana di Kota Bandung, Jumat (18/12).

Menurutnya, saat ini Pemerintah Kota Bandung tengah mendahulukan kepentingan kesehatan warga mengingat level kewaspadaan covid-19 masih tinggi.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini didukung oleh masyarakat untuk mematuhi segL aturan dan regulasi oleh Pemkot semata-mata untuk kesehatan masyarakat semua,” ungkapnya.

Yana berharap, para pengusaha mampu mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh Pemkot Bandung.

“Ikuti saja aturan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot. Bukan kita gak boleh berdagang, tapi kan kita atur. Ada regulasinya, buka jam 10.00 tutup jam 20.00,” tegasnya.

Penyegelan keempat toko modern ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Idris Kuswandi. Ia mengatakan, keempat toko berada di dua kawasan yang berbeda.

“3 (toko) di Jalan Peta, 1 di Jalan Ibrahim Aji, ungkapnya.

Menurutnya, penutupan tersebut akan terus diberlakukan sampai toko yang bersangkutan memenuhi protokol kesehatan yang sudah di atur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2020.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah juga turut menanggapi penyegelan keempat toko tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan guna memberikan efek jera.

“Betul (ada penyegelan) harusnya sudan tutup jam 20.00. Makanya tadi malam disegel untuk membuat efek jera,” tuturnya.

Dia mengaku, pihaknya juga telah menyampaikan peraturan terkait jam operasional. Sehingga tidak ada alasan apabila tidak tahu aturan yang baru. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan murni karena tidak ada kesadaran dari pihak toko modern.

“Perwal 73/2020 sudah saya sampaikan ke Pengurus APRINDO yang menaungi Toko Modern ( termasuk mini market). Seharusnya sudah tahu aturan jam operasional pada saat Kota Bandung sedang dalam zona merah,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan