JAKARTA – Sepanjang 2019, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menemukan 3.801 hoaks. Mayoritas hoaks tersebut adalah terkait politik, yaitu mengenai calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta dan penyelenggara pemilu.
Sementara itu, per 16 November 2020, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) yang berkolaborsi dengan cekfakta.com menemukan 2.024 hoaks beredar di Indonesia sejak awal tahun.
Setidaknya sepertiga dari jumlah tersebut adalah hoaks terkait pandemi Covid-19. Sementara isu lain yang kerap dijadikan tema hoaks adalah pilkada serentak 2020 dan UU Omnibus Law.
Peredaran hoaks sendiri umumnya terjadi di media sosial. Terbanyak ada di Facebook, kemudian platform lain seperti Twitter dan WhatsApp.
Pengemasannya yang mudah dicerna dan dibumbui kesan bombastis kerap membuat orang mudah memercayai hoaks. Tak jarang, para pembuatnya menggunakan hoaks ini sebagai alat propaganda untuk memecah belah sesama anak bangsa.
Anggota DPD RI, Misharti, menyebut, beberapa hal yang tersebar melalui internet saat ini mengancam dan menyerang karakter serta persatuan bangsa. Di antaranya adalah propaganda asing, intoleransi dan radikalisme.
“Ada juga weaponization of social media, ‘tempur politik di media sosial’. Hoaks menjadi alat propaganda yang dimanfaatkan banyak pihak, menjadi political game di berbagai negara, termasuk di Indonesia,” ujar Misharti kepada Wartawan, Rabu (16/12) di Jakarta.
Misharti memahami bahwa perkembangan dunia teknologi informasi (TI) yang sangat pesat memudahkan orang mendapat informasi dan menambah ilmu. Namun di sisi lain, sering pula disalahgunakan segelintir orang untuk mencapai tujuan.
Kelompok kecil ini memanfaatkan kebiasaan generasi muda Indonesia yang amat bergantung pada ponsel pintar dan koneksi internet. Sebagai kebutuhan primer, para digital native tersebut menggunakan internet sebagai medium eksistensi diri seraya menambah pengetahuan akan berbagai isu yang sedang berkembang, termasuk isu keadilan dan sosial politik.
Menurut Misharti, situasi ini membuka peluang untuk menyusupkan nilai-nilai yang dapat memprovokasi dan memecah belah sesama anak bangsa melalui konten-konten hoaks dan ujaran kebencian.
Secara tidak sadar, generasi muda Indonesia sebagai kelompok pengguna aktif media sosial pun terpengaruh.
“Rata-rata anak muda terkoneksi dengan internet minimal empat jam sehari. Selain itu, saat ini orang juga hanya bisa terpisah tujuh menit dari handphone-nya.