Hotman pun menantang bila ada yang bisa membuktikan kliennya terafiliasi dengan ormas atau gerakan radikal tertentu. Dia mengancam akan membawa kasus tersebut ke ranah pidana bila masih ada pihak yang masih menuding kliennya terafiliasi dengan Ormas tertentu tanpa bukti.
Menurut dia, tudingan itu bisa berbuntut serius dan dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Kini, pihaknya masih mempertimbangkan kasus tersebut, sambil mencari akun-akun yang menyebarkan isu tersebut.
“Bisa pelanggaran UU ITE yang 6 tahun penjara. Dan akan kita pertimbangkan kalau sesudah kita ketemu akun-akun yang melakukan itu,” kata Hotman.
Baca Juga:bank bjb Raih Predikat Gold Rank Asia Sustainability Reporting Rating 2020Muktamar IX Jadi Arena Tempur Suharso Melawan Gus Yasin
Apabila di kemudian hari, masih timbul lagi kabar tidak benar tersebut, maka Hotman menyatakan bahwa JNE tak segan-segan membuat somasi dan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
“Jadi tolong jangan diulangi lagi, itu saja. Karena ancamannya serius. Bisa ditahan (polisi) lebih dari lima tahun ancamannya,” pungkas Hotman. (*)
