Pemerintah Tunjuk Lima Juru Bicara Vaksinasi Covid-19

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta masyarakat dapat menanyakan dan memperoleh informasi seputar vaksin COVID-19 dari sumber resmi yang ditunjuk pemerintah. Sudah ada lima juru bicara untuk menjawab segala hal yang berkaitan dengan vaksin COVID-19.

“Seperti telah disampaikan, pertanyaan dan informasi lebih detail terkait dengan proses vaksinasi dapat ditanyakan kepada lima juru bicara yang telah ditunjuk pemerintah,” kata juru bicara Kemkominfo, Dedy Permadi di Jakarta, Selasa (8/12).

Kelima juru bicara tersebut adalah Wiku Adisasmito, yang merupakan juru bicara dari satuan tugas penanganan COVID-19. Wiku akan menyampaikan aspek ilmiah terkait vaksin COVID-19, dan korelasinya dengan pengendalian COVID-19.

Selanjutnya juru bicara dari satuan tugas penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro, yang juga merupakan duta adaptasi kebiasaan baru satuan tugas penanganan COVID-19. Reisa akan menyampaikan informasi terkait perilaku hidup sehat yang berbasis pencegahan. Salah satunya disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Selain itu, termasuk imunisasi atau vaksinasi.

Ketiga adalah dokter Siti Nadia Tarmizi, juru bicara dari Kementerian Kesehatan. Tugasnya menyampaikan informasi terkait kebijakan, program vaksinasi, serta hubungan dan perizinan vaksin.

Yang keempat, juru bicara dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dokter Lucia Rizka Andolusia. Dia akan memberikan tanggapan untuk isu terkait perizinan, keamanan, khasiat, serta mutu vaksin.

Kelima adalah juru bicara PT Bio Farma Bambang Heriyanto. Dia bertugas menerangkan sisi logistik dan pendistribusian vaksin yang merata ke seluruh Indonesia.

Dedi mengimbau segala aspek pemberitaan di media massa yang berkaitan dengan vaksin COVID-19 merujuk pada pernyataan dari kelima juru bicara tersebut.

“Kami berharap dengan pengelolaan informasi publik yang terpusat. Sehingga masyarakat tidak dibingungkan oleh informasi dan pernyataan yang simpang siur dari pihak-pihak yang tak memiliki otoritas atau keahlian pada bidangnya. Karena pemerintah sudah menyiapkan saluran yang resmi,” papar Dedy. (rh/zul/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan