Perusahaan Makin Menderita, Serikat Buruh Apresiasi Kenaikan UMP

CIKARANG PUSAT – Ad­vokat perburuhan Anwar Budiman menilai jika ke­naikan UMK memberatkan para pengusaha di Kabu­paten Bekasi. Kemam­puan pengusaha meng­gaji karyawannya cukup sulit di tengah pandemi Covid-19.

“Karena pandemic cov­id, membuat kemampuan perusahaan sangat menu­run, biaya produksi saja kondisinya bisa dikatakan tidak tertutup dengan pendapatan. Banyak peru­sahaan yang memutuskan hubungan kerja dan tutup,” jelas Anwar Budiman.

Dia mengakui jika dimasa pandemi masih ada perush­aan yang mampu menaikan gaji karyawannya. Misalnya saja pada perusahaan-pe­rusahaan yang diuntungkan dengan kondisi covid sep­erti industry farmasi atau obat-obatan.

“Tetapi lebih banyak pe­rusahaan lain yang tidak di­untungkan, kerugian massif untuk perusahaan,” ujarnya.

Saat ini, perusahaan yang bisa menggaji karyawan dan tidak mengurangi jumlah karyawannya bisa diacungi jempol. Sebab, dari pen­gamatannya banyak peru­sahaan yang benar-benar buntung keuangannya ter­pukul korona.

Di sisi lain, Anwar juga pa­ham jika kebutuhan hidup terus meningkat kedepan­nya. Mau tak mau, serikat buruh menuntut kenai­kan upah setiap tahunnya. Kondisi itu pun memicu ketidaksinkronan antara pe­rusahaan dengan karyawan.

“Kondisi saat ini, meny­elamatkan perusahaan juga menyelamatkan pekerja perusahaan tersebut,” tam­bahnya.

Makanya, dia menyarank­an pemerintah dapat me­nyikapi kondisi seperti ini dengan netral. Disisi lain, pemerintah bisa melihat pertumbuhan ekonomi na­sional yang mengalami mi­nus di tahun 2020.

Sementara itu pimpinan Pusat FSPMI mengapre­siasi keputusan Gubernur Ridwan Kamil menaikan UMP Provinsi Jabar. Saat ini, serikat buruh meminta RK mempercepat kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS).

“Kami pun berharap RK mempercepat tentang Upah Minimum Sektoral,” kata aktivisi serikat buruh Kabu­paten Bekasi, M. Nurfahroji.

Pria yang biasa disapa Oji itu mengapresiasi keputu­san RK yang menepati jan­jinya dalam zoom metting beberapa waktu lalu. “Bah­wa RK akan memutuskan upah minimum kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sesuai rekomen­dasi dan akan menghormati hasil musyawarah ditingkat Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan