Perusahaan Makin Menderita, Serikat Buruh Apresiasi Kenaikan UMP

Gubernur Jawa Barat menepati janjinya dengan mengeluarkan Surat Kepu­tusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774.Yan­bangsos/2020 tertanggal 21 November 2020.

“Kami mengapresiasi ke­beranian RK dengan menge­luarkan KepGub dengan tidak mengikuti Surat Eda­ran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang berisi bahwa upah minimum tidak akan naik,” tambahnya.

Sementara itu, Advokat per­buruhan Anwar Budiman menilai jika kenaikan UMK memberatkan para pengusa­ha di Kabupaten Bekasi. Ke­mampuan pengusaha meng­gaji karyawannya cukup sulit ditengah pandemic covid-19.

“Karena pandemic covid, membuat kemampuan peru­sahaan sangat menurun, bi­aya produksi saja kondisinya bisa dikatakan tidak tertutup dengan pendapatan. Banyak perusahaan yang memu­tuskan hubungan kerja dan tutup,” jelas Anwar Budiman.

Dia mengakui jika dimasa pandemic masih ada perush­aan yang mampu menaikan gaji karyawannya. Misalnya saja pada perusahaan-pe­rusahaan yang diuntungkan dengan kondisi covid seperti industry farmasi atau obat-obatan.

“Tetapi lebih banyak peru­sahaan lain yang tidak diun­tungkan, kerugian massif untuk perusahaan,” ujarnya.

Saat ini, perusahaan yang bisa menggaji karyawan dan tidak mengurangi jumlah karyawa­nnya bisa diacungi jempol. Sebab, dari pengamatannya banyak perusahaan yang benar-benar buntung keuan­gannya terpukul corona.

Disisi lain, Anwar juga pa­ham jika kebutuhan hidup terus meningkat kedepan­nya. Mau tak mau, serikat bu­ruh menuntut kenaikan upah setiap tahunnya. Kondisi itu pun memicu ketidaksink­ronan antara perusahaan dengan karyawan.

“Kondisi saat ini, menyela­matkan perusahaan juga me­nyelamatkan pekerja perusa­haan tersebut,” tambahnya.

Makanya, dia menyarankan pemerintah dapat menyikapi kondisi seperti ini dengan netral. Disisi lain, pemerintah bisa melihat pertumbuhan ekonomi nasional yang men­galami minus di tahun 2020. (zie/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan