Pejabat di Pusaran Kasus HRS

Emil memaklumi diskresi yang diambil saat itu untuk tidak represif. Dia juga menghormati ketegasan Polri mencopot Kapola Jawa Barat.

Dia menyatakan sudah sangat tegas dalam menegakkan protokol kesehatan. Terdapat 600.000 kasus yang sudah disanksi.

“Kalau ditanya tolong ditegakkan sudah sangat ditegakkan. Hanya karena massa besar kadang treatment tidak bisa tegas,” tuturnya.

Tak hanya seputar pemeriksaan, Emil mengungkapkan bahwa ada lima orang warga yang dinyatakan positif Covid-19 atau virus corona usai mengikuti acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Menurutnya, hasil itu dilakukan setelah dilakukan test swab kepada 400 orang yang mengikuti kegiatan itu.

“Kami periksa 400 warga berkumpul di sana dengan Swab. Dari 400, lima positif, kesimpulannya kerumunan itu bahayakan dan buktinya lima dari ratusan kami periksa swab positif Covid-19,” ungkapnya.

Dengan adanya hasil itu, Emil memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Saya akan beri sanksi ke Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bogor saya minta berikan sanksi ke panitia karen bawa banyak dampak,” ujar Emil.

Emil menyebut, sanksi berupa lisan, tulisan, dan denda administratif kepada Pemkab Bogor. Menurut Emil, Pemprov Jabar akan menjatuhkan denda paling maksimal dalam hal ini.

“Ada urutannya tiga, teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif dari 50 ribu hingga 50 juta saya kira bukan ga mungkin dendanya maksimal,” tutup Emil

Terpisah, Bupati Bogor Ade Yasin berhalangan hadir ke Polda Jabar untuk diklarifikasi terkait kerumunan Habib Rizieq Syihab di Megamendung. Ade saat ini sakit karena positif korona. Polisi menjadwalkan ulang pemanggilan Ade Yasin.

“Akan dijadwal ulang,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi, Jumat (20/11).

Sekadar diketahui, polisi tengah mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan massa saat acara Habib Rizieq di Bogor. Ia mengatakan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sudah menerima surat konfirmasi perihal Ade Yasin sakit hingga tak bisa memenuhi panggilan.

Menurut Pattopoi, Ade Yasin saat ini dirawat di RSPAD. “Infonya dirujuk ke RSPAD. Infonya dirawat sampai dengan 27 Nopember,” kata Pattopoi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan