JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN) telah meluncurkan aplikasi “Jaga Dapur MBG” sebagai langkah pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia. Di wilayah Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Banjar memastikan pengawasan operasional dapur MBG semakin diperketat dengan memanfaatkan aplikasi tersebut di kanal https://jagadapurmbg.id.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Dr. Lukman Hakim Tuasikal, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar, Yunasrul SH, mengatakan, aplikasi ini dirancang untuk mencegah potensi penyimpangan. Penerima manfaat, seperti siswa, ibu hamil, dan lansia, kini dapat melaporkan kualitas makanan secara langsung jika ditemukan ketidaksesuaian. Pelaporan wajib disertai bukti foto atau video untuk memastikan validitasnya.
“Aplikasi ini berfungsi memantau kualitas output dari dapur MBG agar tetap sesuai standar. Masyarakat bisa langsung melaporkan jika ada kekurangan, baik dari sisi gizi maupun kualitas makanan,” ujar Yunasrul, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga:KURDA Nol Persen Sasar Semua Desa, Warga yang Ingin Jualan Cilok pun Bisa Dapat ModalOperasi Patuh Lodaya 2026 Segera Dimulai, Pelat Nomor 'Nyeleneh' Sasaran Utama Tilang Elektronik
Selain menerima pengaduan, aplikasi ini juga menyediakan fitur apresiasi bagi yayasan atau pelayanan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai berkinerja baik. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh administrator sebelum diteruskan kepada petugas verifikator Satuan Tugas BGN yang ditunjuk sesuai wilayah kejadian.
Proses selanjutnya meliputi verifikasi faktual di lapangan, kemudian diikuti dengan tindak lanjut berupa investigasi hingga penyelesaian laporan. Dengan mekanisme ini, masyarakat memiliki kanal resmi untuk menyuarakan keluhan atau memberikan apresiasi terhadap program nasional tersebut.
Yunasrul menegaskan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum secara optimal. Fokus utama pengawasan adalah memastikan seluruh tahapan program BGN, khususnya dalam pengelolaan anggaran, tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh yayasan atau mitra pengelola.
“Kejaksaan akan ikut hadir dalam melakukan pengawasa, khususnya memastikan pengelolaan anggaran tidak terjadi penyimpangan,” katanya.
BGN sendiri telah menetapkan ketentuan penggunaan anggaran setiap SPPG, mencakup anggaran makanan, operasional, hingga keuntungan yayasan. Kehadiran aplikasi Jaga Dapur MBG diharapkan mampu memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam mengawal program prioritas nasional ini. (CEP)
