Penjualan Akta Cerai Palsu Marak

SOREANG –Saat ini marak jual beli akta cerai palsu pada aplikasi marketplace online. Beruntungnya, Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung cepat mengendus jual beli akta palsu tersebut.

Humas PA Soreang, Suharja mengungkapkan, penjualan akta cerai palsu tersebut diketahui salah seorang pegawai PA Soreang yang tengah membuka aplikasi marketplace. Kemudian muncul sebuah akta cerai yang dikeluarkan oleh PA Soreang. Sehingga, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan penelitian.

”Setelah diteliti, ternyata nomor perkaranya sama dengan data yang terdaftar di kami. Entah bagaimana kok bisa, sedangkan dari kantor kami sudah mengeluarkan akta cerai untuk putusan tersebut,” kata Suharja saat di konfirmasi di kantornya, Rabu (18/11).

Menurutnya, di aplikasi tersebut akta cerai palsu itu dijual hingga Rp1.550.000. Padahal, apabila ingin mendapatkan akta cerai dari pengadilan agama itu ada prosedur yang sudah ditetapkan oleh PA, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan sidang, menunggu ketetapan hukum, sampai kemudian akta cerai tersebut keluar.

”Dari sini kita tau berarti ada orang-orang tertentu yang memang tidak mau ribet dan direpotkan dengan mengikuti prosedur yang seharusnya,” ujarnya.

Dia mengaku, setelah mendapatkan informasi adanya jual beli akta cerai tersebut, pihaknya melalui tim advokasi PA Soreang langsung bergerak cepat untuk menindaklanjutinya.

”Tentu kami (PA Soreang) dikecewakan dengan kejadian ini,” katanya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan langkah-langkah agar hal tersebut tidak lagi terjadi, salah satunya dengan melakukan siaran pers melalui website resmi PA Soreang. Dimana dalam siaran pers tersebut, Ketua PA Soreang, Mahrus menyampaikan tiga hal. Pertama, produk akta cerai yang dikeluarkan oleh PA Soreang yang diperjualbelikan di marketplace itu murni dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, PA Soreang tidak bertanggung jawab atas penerbitan produk akta cerai yang mirip akta cerai yang diterbitkan oleh PA Soreang, yang ilegal alias tidak melalui proses pendaftaran dan persidangan perkara cerai di PA Soreang, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, pihak PA Soreang mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak tergiur melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Seperti memperjualbelikan akta cerai atau melakukan transaksi jual beli akta cerai, di marketplace yang jelas-jelas merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan