Dua Tower Ilegal Berdiri Kokoh, Kalangan Dewan Sebut Birokrasi Perizinan di Cimahi Buruk

CIMAHI – Keberadaan dua menara telekomunikasi atau tower ilegal di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah dan Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi jadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Cimahi.

Sebab, kedua tower milik PT TGB sudah berdiri kokoh namun belum melengkapi perizinan. Ulah pengusaha tersebut dinilai akan jadi contoh yang buruk bagi birokrasi di Kota Cimahi.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), bersama Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi lainnya.

“Iya jelas melanggar. Perizinannya belum keluar, tapi bangunannya sudah selesai,” kata Enang belum lama ini.

Kedua tower tersebut saat ini diberikan sanksi berupa penghentian aktivitas, yang ditandai dengan garis Satpol PP Kota Cimahi.

“Mestinya sebelum bangun itu izin dulu. Ini malah dia (pemilik) mengajukan malah sambil bangun,” tegasnya.

Ditegaskannya, selama izin belum keluar, dua tower tersebut jangan sampai dibiarkan beroperasi. Jika tetap ngotot, maka Pemkot Cimahi harus memberikan sanksi tegas, bahkan pembongkaran.

“Kalau tetap dilanjutkan pembangunannya, harus disanksi tegas. Dibongkar misalnya, atau black list saja,” sebut Enang.

Secara keseluruhan, ia belum mengetahui tower-tower yang lainnya apakah sudah berizin atau belum. Pihaknya akan mengundang dinas terkait untuk membahas permasalahan tersebut.

Sebab, menurutnya semua tower harus memiliki izin sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan. Apalagi mulai tahun ini Pemkot Cimahi mulai memungut retsibusi dari menara telekomunikasi.

“Yang muncul baru dua, yang lain belum tau. Kita akan evaluasi, kita undang pihak terkait,” tandasnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi, Mochammad Ronny mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, tower yang baru memiliki izin baru 47 buah.

Pihaknya saat ini bersama Satuan Kerja Perangat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cimahi terus menginventarisir tower-tower lainnya. Jika kedapatan belum memiliki izin, pihaknya mendorong pengusaha untuk segera melengkapinya.

“Kita fokus pendataan dulu. Kalau memang ada yang belum berizin kita dorong supaya mengurus izinnya,” tegas Ronny.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan