Dianggap Rawan Kecurangan, Bawaslu Awasi Penggandaan Surat Suara

BANDUNG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) akan melakukan pengawasan dan antisipasi kecurangan dalam surat suara.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan sesuai dengan pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai larangan penyelenggara pemilihan atau perusahaan yang sengaja mengubah jumlah surat suara yang dicetak berdasarkan jumlah pemilih tetap.

Menurutnya, Bila hal tersebut terjadi, pelaku dapat dikenakan denda 500 juta hingga 7,5 miliar rupiah atau kurungan badan paling singkat 36 bulan dan maksimal 72 bulan.

“Kami mengingatkan untuk pihak penyelenggara agar tidak bermain, terutama dalam pengadaan logistik, karena ini akan menjadi permasalahan jika tidak diindahkan,” kata Zaki di Bandung, Sabtu (31/10).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Bawaslu di delapan wilayah yang menggelar Pilkada untuk meningkatkan pengawasan.

Menurutnya, permasalahan klasik seringkali terulang, seperti surat suara dan keterlambatan waktu pendistribusian.

“Permasalahan yang kerap ditemukan mulai dari kelalaian petugas, dan surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar, Yulianto mengungkapkan bahwa ketidaktaatan penyelenggara terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi permasalahan yang sering dianggap sepele.

Dia mencontohkan kasus yang terjadi pada Pemilu tahun lalu di Cirebon, penyelenggara tidak menyimpan surat suara sesuai prosedur. Oleh karena itu, pihaknya akan mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang.

“Alhasil surat suara rusak akibat disapu banjir. Kasus tersebut diharapkan tidak terulang kembali dan tidak menganggap remeh terhadap setiap prosedur dan tata cara yang diberikan,” tutupnya. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan