Pemerintah Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi

KARAWANG– Dinas Perta­nian Kabupaten Karawang, menyampaikan pemerin­tah telah menambah kuota pupuk bersubsidi untuk mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi yang sempat terjadi di wilayah Karawang.

“Pengajuan tambahan kuota pupuk bersubsidi telah dipenuhi. Para petani yang membutuhkan pupuk bisa menghubungi kios atau penyalur,” ujar Kepala Dinas Pertanian Karawang, Hanafi.

Dikatakan,dengan adanya penambahan kuota pupuk bersubsidi itu, alokasi pu­puk urea untuk Karawang yang sebelumnya mencapai 38.890 ton menjadi 57.165 ton. “Kemudian alokasi pupuk SP-36 yang sebel­umnya 6.623 ton menjadi 8.655 ton dan pupuk ZA dari 163 ton menjadi 175 ton,” katanya.

Untuk pupuk NPK dari alokasi sebelumnya seban­yak 23.500 ton ditambah menjadi 29.086 ton, dan pupuk organik tidak ada penambahan kuota, tetap 7.415 ton.

“Penambahan kuota pu­puk bersubsidi itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hor­tikultura Jawa Barat No­mor: 521.34/KEP/1629/PSP/2020 tertanggal 1 Ok­tober 2020,” jelasnya.

Hanafi berharap agar penambahan kuota pu­puk bersubsidi mampu memenuhi kebutuhan petani di wilayah Kara­wang hingga akhir tahun ini.(use/vry)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan