Kegiatan penegakkan disiplin ini berdasarkan Inpres Nomor 6/2020 dalam rangka menekan penyebaran covid-19 dan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63/2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Kesehatan Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.(job3/ist)