Muncul Dua Kasus Klaster Keluarga di Sukabumi

Kegiatan penegakkan disi­plin ini berdasarkan Inpres Nomor 6/2020 dalam rangka menekan penyebaran cov­id-19 dan

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63/2020 tentang Pedoman Pe­nilaian Risiko Kesehatan Masyarakat dan Adapta­si Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengen­dalian Covid-19.(job3/ist)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan