Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur mengatakan, dugaan adanya money politics itu terjadi di wilayah Kecamatan Agrabinta setelah terjadi bencana banjir.
“Ketua PAC Agrabinta membagikan beras kepada korban banjir, di tempat itu terpasang banner pasangan calon Bupati Cianjur nomor urut 2,” kata Hadi, di Kantor Bawaslu Cianjur, kemarin (19/10).
Hadi mengatakan, kasus dugaan money politics tersebut berdasarkan hasil temuan Panwascam Agrabinta.
“Pihak Bawaslu menerima beberapa bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu berupa money politics,” ujarnya.
Hadi mengatakan, kasus pelanggaran Pemilu, berupa money politics yang diduga dilakukan oleh Ketua PAC partai politik Kecamatan Agrabinta ini, melanggar pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.
“Ancamanya pidana penjara paling singkat 36 bulan paling lama 73 bulan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” kata Hadi.
Hadi mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.
“Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan pemberkasan ke Kejaksaan hingga disidangkan,” katanya.(job3/sri)